 |
|
Tuesday, January 23, 2007
CA e-commerce agar bersifat terbuka
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 23 Januari 2007JAKARTA:
Penyelenggaraan otoritas sertifikasi (certification authority atau CA)
untuk transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce sebaiknya
bersifat terbuka dan tidak dibatasi hanya diselenggarakan oleh CA di
dalam negeri.
Sunarya,
Sekjen Komite Akreditasi Nasional (KAN), mengatakan penyelenggaraan
otoritas sertifikasi (CA) e-commerce, yang saat ini diatur di dalam
draf UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebaiknya tidak
dibatasi.
Menurut
Sunarya, lembaga yang kompeten tidak perlu dibatasi hanya dilakukan
oleh CA di Indonesia saja. "Artinya sebaiknya bersifat terbuka,
sertifikasi oleh CA dari luar negeri pun boleh masuk," ujarnya
baru-baru ini.
Sifat terbuka
itu, lanjutnya, agar sesuai dengan yang diinginkan mutual recognition
arrangement atau saling pengakuan standar dengan negara lain dan agar
pelaksanaannya tidak mendapat komplain dari organisasi perdagangan
dunia WTO.
Saran itu
diungkapkannya saat menjawab pertanyaan peserta acara Standardisasi
Telematika di Depkominfo yang menanggapi pendapat dalam perumusan draf
UU-ITE yang memandang CA sebaiknya dibatasi oleh CA nasional yang
kompeten dalam konteks nasionalisme.
Dalam konsep
ITE, otoritas sertifikasi atau yang juga disebut pihak ketiga
terpercaya (trusted third party) adalah institusi yang dapat memberikan
rasa percaya kepada pelaku transaksi maya.
Tanpa pihak
ketiga yang kompeten yang dapat memastikan individu yang dimaksud dalam
memegang kunci publik maka tidak mungkin ada pihak lain yang melakukan
transaksi secara elektronik dengan individu yang dimaksud, sehingga
dapat diketahui dan diyakini bahwa pemegang kunci bukan seorang penyemu
atau penipu.
Kunci publik
yang dimaksud adalah tindakan pencegahan terjadinya kejahatan atau
penipuan yang bisa diaplikasikan dengan tanda tangan digital dan
keterlibatan Pihak Ketiga Terpercaya yang telah disertifikasi dan
bersifat independen untuk memastikan individu yang dimaksud.
Dalam
kesempatan yang sama dia menjelaskan standar sudah menjadi bagian
penting dari kehidupan karena kemajuan di suatu negara seiring dengan
kemajuan dalam bidang standardisasinya termasuk di bidang TI. "Ini
sudah dilakukan China," tandasnya.
Standar
sangat dibutuhkan dalam aplikasi e-commerce yang transaksinya tanpa
tatap muka. "Jika tidak ada standar, [e-commerce] akan sulit,"
tegasnya.
Sebab,
standar adalah spesifikasi atau ketentuan teknis yang disepakati
pihak-pihak yang memengaruhi pasar seperti produsen, konsumen,
regulator dan pakar sebagai referensi perdagangan yang bersifat
sukarela.
KAN adalah
lembaga non struktural yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Badan Standardisasi Nasional (BSN) di bidang akreditasi, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSN.
Direktur
Standardisasi dan Audit Aplikasi Telematika Depkominfo A. M. Natsir
Amal menuturkan pihaknya akan memfasilitasi penyusunan delapan Standar
Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi pertimbangan strategis untuk
menciptakan keteraturan, keamanan, kenyamanan dan jaminan kualitas
serta daya saing nasional untuk menuju masyarakat informasi.
Proses dan
prosedur penyusunan SNI itu melibatkan unsur pemerintah, konsumen,
produsen, dan pakar atau praktisi di bidang telematika.
(roni.yunianto@bisnis.co.id)
CA e-commerce agar bersifat terbuka
Posted at 10:57 am by toms2609
Permalink
Tuesday, November 07, 2006
Pusat sertifikasi open source disiapkan
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu, 1 November 2006
JAKARTA: Pemerintah berniat membentuk Pusat Sertifikasi Open Source Nasional pada November sebagai salah satu upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat pada peranti lunak terbuka di Indonesia.
Direktur Sistem Informasi Perangkat Lunak dan Konten Ditjen Aplikasi Telematika Depkominfo Lolly Amalia menilai pusat sertifikasi tersebut sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, terutama yang masih terbiasa menggunakan peranti lunak bajakan, untuk segera migrasi ke peranti lunak terbuka.
"Tapi bukan berarti pemerintah menghambat penggunaan peranti lunak proprietary. Kalau mereka merasa punya uang untuk beli proprietary, silahkan. Kalau tidak punya uang, silahkan gunakan peranti lunak terbuka, karena jika tidak akan menghadapi persoalan HaKI," ujar dia kepada Bisnis, baru-baru ini.
Lolly mengingatkan bahwa peranti lunak terbuka akan menghemat dana dibandingkan menggunakan peranti lunak tertutup.
Kelebihan dana itu, lanjut dia, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan telematika yang lain. Peranti lunak terbuka disebutnya juga lebih imun terhadap virus.
Dalam pelaksanaan program tersebut, pemerintah menggandeng Sun Microsystems yang akan berperan sebagai mitra kerja.
Sun akan menghibahkan peralatan-peralatan sekaligus menyediakan bantuan teknis dalam kurun waktu satu tahun hingga dua tahun mendatang.
Pemerintah mengaku sedang dalam proses persiapan sambil menunggu peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk tempat uji. (02)
Pusat sertifikasi open source disiapkan
Posted at 10:43 am by toms2609
Permalink
Wednesday, October 04, 2006
Transaksi elekAturan soal CA segera terbit
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu, 4 September 2006
JAKARTA: Depkominfo segera menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang pedoman penyelenggaraan certification authority (CA) di Indonesia bulan ini.
CA merupakan lembaga yang melakukan otensifikasi para pihak yang terlibat transaksi elektronik dengan melihat kunci-kunci yang bersifat publik dan privat.
Rancangan Peraturan Menkominfo mengenai hal tersebut kini dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan dari Menteri.
Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Depkominfo Cahyana Ahmadjayadi mengatakan lahirnya peraturan tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak akan keterlibatan pihak ketiga terpercaya (trusted third party) yang independen dalam mengamankan informasi dan otensifikasi transaksi elektronik.
Transaksi elektronik kini marak diimplementasikan di antaranya melalui media Internet.
Cahyana menjelaskan peraturan yang menjadi landasan legal bagi pengaturan pendirian CA serta landasan bisnis CA di Indonesia itu berisi tentang pengorganisasian pengelolaan CA, pengawasan penyelenggaraan CA, pengamanan penggunaan CA pada transaksi elektronik, dan pengamanan infrastruktur untuk pengelolaan CA.
Staf Ahli Bidang Hukum Depkominfo Ahmad Ramli mengatakan pemberlakukan peraturan ini merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan sertifikasi elektronik yang ada dalam RUU Informasi Transaksi Elektronik.
CA akan berperan sebagai institusi yang akan menerbitkan sertifikat elektronik tersebut.
Badan hukum RI
Ramli juga menjelaskan CA harus merupakan lembaga berbadan hukum Indonesia yang memiliki sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi CA yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
CA, lanjut dia, akan memberikan sertifikat digital atau trust mark (sertifikasi kepercayaan) pada situs web yang akan menjadi media transaksi.
"Misalnya ketika seseorang masuk ke dalam situs web ritel, situs itu ditandai logo trust mark, sehingga para pihak tidak salah memasukkan kartu kredit," ujar Ramli kepada Bisnis.
Sertifikat digital yang berupa dokumen elektronik tersebut berkekuatan hukum, sehingga bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan jika terjadi perselisihan.
Sementara itu, Direktur E-Business Ditjen Aptel Depkominfo Sri Setyo Kusumawati mengatakan CA harus ada di Indonesia meskipun secara finansial belum terlalu menjanjikan pada masa sekarang.
Alasannya, keberadaan CA berpotensi menumbuhkan kepercayaan dari dunia internasional untuk melakukan transaksi elektronik dengan calon mitranya di Indonesia, yang juga berarti akan mendorong pertumbuhan e-commerce.
"Kita ingin merebut pasar e-commerce, mengingat sebenarnya harga di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan dengan luar negeri," ujar Sri.
Dia menambahkan kebutuhan CA di masa mendatang akan semakin kuat terkait dengan penerapan e-government, e-procurement, dan juga e-commerce, terlebih pasca pemberlakukan UU ITE 2007 nanti.
Dia menjelaskan penerapan e-procurement yang ditujukan untuk membentuk tata kelola perusahaan yang baik itu diyakini akan mendongkrak perkembangan pasar CA nasional. (02) (redaksi@bisnis.co.id)
Transaksi elekAturan soal CA segera terbit
Posted at 10:55 am by toms2609
Permalink
Friday, June 09, 2006
DPR bahas cyberlaw pada Agustus
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat, 9 Juni 2006
Dewan Perwakilan Rakyat masih membutuhkan masukan berbagai pihak dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE). Itu demi terciptanya UU ITE yang komprehensif dan melindungi konsumen.
Pengesahan RUU ITE yang sangat dinantikan dunia usaha dan masyarakat itu akan kembali dibahas DPR dalam masa persidangan pertengahan Agustus 2006.
Ketua Pansus RUU-ITE DPR Suparlan mengatakan pihaknya masih mengharapkan masukan dan mengakomodasi pendapat berbagai pihak dalam menyusun payung hukum agar semaksimal mungkin dapat melindungi kepentingan konsumen dan yang berkepentingan dengan transaksi elektronik.
Menurut Suparlan, pada pertengahan Agustus pihaknya akan membahas pasal demi pasal termasuk membahas masukan dari hasil seminar, inventarisasi masalah termasuk hasil kajian pakar dari akademisi.
Cahyana Ahmadjayadi, Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo, mengatakan pemanfaatan TI di Indonesia sudah sangat meluas, sehingga sebagai upaya terobosan perlu dibuat regulasi yang komprehensif dan berisi muatan yang aplikatif.
Menurut dia, di pihak kepolisian kini sudah ada database khusus yang bersifat transnasional (Asean) untuk menampung masukan terkait cybercrime.
| Transaksi elektronik melalui perbankan 2005 |
| Keterangan | Volume | Nilai (Rp triliun) |
| Kartu kredit | 97,6 juta | 55,3 |
| Kartu debet | 211,5 juta | 180,8 |
| Kartu ATM | 707,9 juta | 947,6 |
| RTGS* | 25.305 | 79,6 |
| Kliring | 317.785 | 5,5 | Sumber : Bank Indonesia RTGS : real time gross settlement
Kemarin, Depkominfo bersama Pansus RUU-ITE DPR menggelar sosialisasi yang dihadiri berbagai kalangan di antaranya Bank Indonesia, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pelaku bisnis, perbankan dan operator telekomunikasi dan transportasi.
Sangat mendesak
Dyah N. Makhijani, Kepala Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia, mengatakan RUU-ITE sangat urgen mengingat industri perbankan sangat sarat teknologi dan perpindahan dana secara elektronis termasuk melalui dunia maya cukup besar.
Dia memberi contoh, nilai transaksi dan jumlah transaksi melalui perbankan (kartu kredit, debit, ATM) yang terus meningkat. Bahkan, untuk nilai settlement (RTGS) tahun ini sudah mencapai seratus triliun rupiah perhari meningkat dari 2005 yang mencapai Rp79,6 triliun per hari.
RTGS atau proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) atau biaya yang dilakukan per transaksi (gross settlement) dan bersifat seketika di mana rekening bank peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Selain itu, BI sejak Desember 2005, menekankan agar bank yang bekerja sama dengan lembaga bukan bank seperti penyelenggara jaringan ATM Bersama, untuk melakukan audit keamanan terhadap sistem.
BI juga sudah menggagas pendirian pusat mediasi perbankan bila ada pihak yang bermasalah dengan perbankan.
Urgensi RUU-ITE bagi perbankan dan konsumen perbankan, jelasnya, meliputi kepastian hukum, a.l. pengaturan tandatangan elektronik dan perluasan alat bukti transaksi, aspek perlindungan hukum, aspek transparansi, prinsip kesamaan pihak serta kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. (roni.yunianto@bisnis.co.id)
Oleh Roni Yunianto Bisnis Indonesia
DPR bahas cyberlaw pada Agustus
Posted at 10:54 am by toms2609
Permalink
Monday, March 06, 2006
Tempatnya Kesamber Petir, Server Situs SBY Tak Punya Backup
Sumber: detik.com, Ahad, 5 Maret 2006
Jakarta, Akhirnya kerja keras tim PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk memperbaiki kerusakan sistem di dalam network operating center (NOC)-nya yang ditimbulkan oleh petir, tak sia-sia. Ketika berita ini diturunkan, beberapa situs yang sempat down, kini mulai bisa diakses kembali.
Sebutlah semisal situs resmi Presiden SBY www.presidensby.info, situs www.telkom.co.id dan www.plasa.com pun sudah kembali pulih. Menurut informasi yang didapat detikINET, setelah sempat kurang lebih selama 6 jam beberapa layanan Telkom menjadi mandeg, sekitar pukul 22.02 WIB, Minggu (5/3/2006), keadaan kembali normal.
Meskipun demikian, pengelola situs Presiden SBY tersebut sangat menyesalkan kejadian yang sempat menimpa NOC Telkom tersebut. "Nyaris tidak masuk akal! Masak perusahaan besar yang sudah sekelas Tbk (terbuka - red.), incumbent pula, ngurusin NOC saja bisa kalah dengan petir?," demikian ujar Heru Nugroho sedikit gusar.
Kegusaran Heru, penanggung-jawab teknis situs presidensby.info tersebut, didasari dengan pengalamannya mengelola NOC Internet Service Provider (ISP) Melsa-Net di Bandung. "Kalau kelasnya adalah ISP kecil, mungkin ok-lah NOC-nya KO kena petir. Atau kalau petirnya memang benar-benar dahsyat, sehingga melumpuhkan listrik atau telekomunikasi se-Jakarta, masih masuk akal (kejadian tersebut bisa terjadi)," ujar Heru.
"Ini (soal petir) kan seharusnya hal yang bisa diantisipasi oleh perusahaan sekelas Telkom. Tentu mereka seharusnya telah memasang mekanisme anti petir dan grounding yang berkualitas," tambahnya.
Mirroring presidensby.info
Untuk itu, Heru kemudian menegaskan bahwa segala sistem apapun, perlu adanya backup jika ada masalah yang terjadi. Lalu apakah situs presidensby.info memiliki backup? "Untuk sistem dan datanya, tentu saja kami terus melakukan backup secara rutin," jelas Heru.
Tetapi, menurut Heru, yang belum dimiliki oleh situs resmi kepresidenan tersebut adalah backup server secara fisik. "Jadi kalau ada kerusakan pada server situs SBY yang secara fisik, maka backup server-nya secara fisik yang belum ada," ujar Heru.
Termasuk untuk keberadaan mirroring server, belum menjadi prioritas dalam manajemen pengelolaan situs SBY tersebut. "Sebenarnya dalam diskusi persiapan situs SBY waktu awal, soal mirroring server juga dibahas. Tetapi hal (mirroring server) itu kan konsekuensinya adalah biaya," papar Heru.
Heru kemudian mencontohkan, bagaimana dana sebesar Rp 84 juta per bulan untuk pengelolaan situs SBY ternyata sempat mengundang protes beberapa pihak. "Apalagi kalau dipaksakan ada mirroring server, bisa membengkak biayanya," ujarnya.
Melihat dari kejadian yang baru saja dialami oleh NOC Telkom tersebut, maka Heru tak menutup kemungkinan bahwa dalam perkembangan kedepannya, mirroring server untuk situs SBY tersebut akan meningkat skala prioritasnya.
"Kami juga akan lihat kepentingan yang diemban oleh situs SBY tersebut. Jika nanti pada satu titik dimana situs SBY tersebut tidak boleh down sama sekali, maka mirror menjadi sangat penting," jelas Heru.
Heru pun berharap agar pihak Telkom mau lebih berbenah dalam mengeloa NOC-nya. "Untuk ngurusin (server) milik presiden aja, kejadiannya seperti ini. Bagaimana kalau yang diurus adalah para konsumen biasa ya", ujarnya sembari menghela nafas.
Ditambahkan pula oleh Heru, bahwa dana sebesar Rp 28 juta per bulan yang dibayarkan kepada pihak Telkom untuk biaya 'penitipan' server presidensby.info tersebut bukanlah nilai yang kecil. "Jadi Telkom seharusnya juga bisa lebih 'manusiawi' dalam melayani konsumennya, lepas itu setingkat presiden ataupun rakyat biasa," tandasnya. (dbu)
(dbu)
Tempatnya Kesamber Petir, Server Situs SBY Tak Punya Backup
Posted at 10:03 am by toms2609
Permalink
Tuesday, February 28, 2006
FMC, gabungan seluler & Wi-Fi
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 28 Februari 2006
Akhir-akhir ini beberapa produsen piranti telepon seluler (ponsel) melepas produk ponsel dengan kemampuan dual mode yaitu ponsel yang dilengkapi dengan fasilitas Wi-Fi (wireless fidelity) di dalamnya.
Dengan kemampuan tersebut, maka disamping mampu melakukan pembicaraan lewat jaringan seluler, ponsel tersebut juga mampu melakukan akses Internet berupa browsing maupun e-mail melalui jaringan Wi-Fi seperti misalnya di area hotspot.
Kelihatan sederhana, di mana sekarang ini Wi-Fi sudah menjadi teknologi yang tidak asing lagi, bahkan hampir semua produksi notebook versi baru sudah dilengkapi dengan Wi-Fi.
Tetapi justru di sini letak permasalahannya. Kalau didiskusikan lebih lanjut, akan merembet ke permasalahan lain yang sebelumnya sudah menjadi perbincangan dari banyak pihak yaitu VoIP (voice over Internet protocol).
VoIP merupakan teknologi melewatkan suara (voice) ke dalam bentuk data packet melalui jaringan IP (Internet Protocol) yaitu di posisi layer 3, layer network menurut model OSI (Open Systems Interconnection). Sedangkan untuk jaringan IP sendiri dapat melalui banyak cara yaitu dapat melalui jaringan Wi-Fi hotspot, jaringan kabel broadband DSL (digital subscriber line), TV kabel, Satellite dan lain sebagainya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan menggunakan ponsel dual mode tersebut, maka selain dapat melakukan pembicaraan lewat jaringan seluler, kita juga dapat melakukan pembicaraan VoIP melalui Wi-Fi, atau sering disebut sebagai VoWi-Fi (voice over wireless fidelity).
Fixed mobile convergence
VoWi-Fi sekarang sebenarnya sudah bisa dinikmati, misalnya dengan cukup berbekal Yahoo! Messenger with Voice, dan notebook yang dilengkapi Wi-Fi, kita sudah dapat melakukan percakapan dengan sesama pengguna Yahoo! Messenger di mana pun berada di seluruh dunia, dengan biaya yang relatif murah.
Dari sini lahirlah teknologi FMC (fixed mobile convergence) gabungan dua teknologi yang berbeda yaitu teknologi seluler dan Wi-Fi menjadi satu bentuk layanan yang terintegrasi dalam satu device yaitu ponsel.
Teknologi FMC menjanjikan sebuah layanan komunikasi yang always on bagi pelanggan yang melakukan aktifitas bergerak maupun tetap.
Secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut. Seseorang memiliki ponsel dual mode dan berlangganan layanan FMC. Suatu saat di pagi hari sebelum berangkat ke kantor, dia menerima panggilan di ponsel dual modenya dari atasannya untuk sebuah tugas tertentu.
Jaringan FMC secara otomatis akan menyalurkan panggilan tersebut ke jaringan broadband Wi-Fi yang tersedia di rumah. Selama pembicaraan tersebut, dia berjalan ke mobilnya, dan mulai menyetir mobilnya keluar dari komplek perumahan. Pada saat itu FMC akan secara seamless memindahkan pembicaraan yang masih berlangsung tersebut ke jaringan seluler tanpa terjadi gangguan ataupun drop call. Ketika berada di kantor, semua komunikasi melalui ponsel dual mode-nya akan kembali dilayani oleh jaringan Wi-Fi di kantornya.
FMC dapat ditinjau dari beberapa tipe arsitektur yaitu diantaranya adalah tipe berbasis UMA (unlicensed mobile access) dan tipe berbasis SIP (session initiation protocol).
Tipe UMA merupakan tipe arsitektur FMC yang menerapkan teknologi tunneling GSM melewati jaringan Wi-Fi dimana dilakukan encapsulation terhadap signaling dan bearer -nya.
Model UMA tidak mendukung protokol SIP, sehingga MSC (mobile switching center) yang ada masih dapat dipertahankan dan bertanggung jawab melakukan switching dan call control. Salah satu operator yang sudah memberikan layanan FMC UMA ini adalah British Telecom.
Tipe FMC yang lain adalah berbasis protokol SIP yaitu model FMC yang berbasis pada teknologi IMS (IP multimedia subsystems) yang standarisasinya dikerjakan oleh 3GPP (The Third Generation Partnership Project). IMS merupakan next generation network (NGN) yang mampu menggantikan teknologi switch atau exchange yang sekarang ini masih berbasis pada circuit atau TDM (time division multiplexing).
Mobile Switching Center (MSC) dari jaringan seluler yang sudah ada tetap dipertahankan dan IMS akan berkerja bersama dengan MSC tersebut dengan konsep roaming, sehingga salah satu network akan menjadi home network dan yang lain akan menjadi visited network. Pada jaringan 3G, dimana semua infrastrukturnya adalah IP, maka semua fungsi-fungsi MSC akan tergantikan oleh IMS.
Kesiapan pasar
Diperkirakan pada 2010 mendatang, akan terdapat sekitar 47 juta pelanggan FMC secara worldwide, dan sekitar 80 juta ponsel yang dijual akan dilengkapi kemampuan dual mode.
Prediksi tersebut tentunya ada dasarnya yaitu: sekarang ini ada kecenderungan bahwa penggunaan ponsel tidak selalu digunakan untuk aktifitas bergerak, melainkan penggunaan ponsel juga untuk lingkungan tempat tinggal dan perkantoran.
Dilaporkan juga sekitar 30% percakapan bisnis diterima melalui telepon seluler, meskipun mereka berada didekat sebuah telepon kabel.
Kebutuhan jaringan Wi-Fi sekarang ini meningkat tajam baik dilokasi hotspot maupun tempat tinggal. Kecenderungan akan semakin meningkat sampai tahun 2010. Diperkirakan pada saat itu, jaringan Wi-Fi hotspot akan mencapai 250 juta titik, sedangkan untuk tempat tinggal akan mencapai 300 juta.
Keuntungan layanan FMC adalah dengan menggunakan mode Wi-Fi, layanan Internet bukan menjadi halangan lagi seperti misalnya browsing, e-mail, gaming, bahkan streaming dengan tarif yang relatif murah dan berkecepatan tinggi (54 Mbps, 802.11g).
Di samping itu dengan layanan VoWi-Fi maka pelanggan akan dimungkinkan melakukan pembicaraan dengan tarif yang murah di rumah, kantor maupun di area hotspot. Pelanggan akan tetap mendapatkan satu nomor telepon saja, tanpa harus memiliki lebih dari satu ponsel.
Dengan kata lain FMC akan menjadi pesaing baru bagi layanan yang sekarang sudah ada yaitu telepon tetap yang masih berbasis kabel tembaga dan bahkan bagi fixed wireless access (FWA) yang bersifat limited mobility.
FWA sekarang sudah dioperasikan oleh beberapa operator di Indonesia yang berbasis pada teknologi CDMA2000 1x.
Oleh Sapto Santoso
Manajer Pengembangan Produk PT Abhimata Citra Abadi
FMC, gabungan seluler & Wi-Fi
Posted at 01:53 pm by toms2609
Permalink
Tuesday, February 21, 2006
Mengapa GCG bagi bank begitu penting?
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 21 Februari 2006
Pekan lalu Bisnis Indonesia menyelenggarakan diskusi ahli mengenai Aplikasi Good Corporate Governance (GCG) Perbankan, dengan narasumber Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah serta melibatkan 20 bankir dari bank BUMN, swasta maupun asing di Jakarta.Persoalan GCG di industri perbankan tetap menjadi masalah krusial yang harus diperhatikan setiap pemangku kepentingan yang terlibat dalam industri itu. Terkait dengan diskusi tersebut, berikut artikel ekonom Bisnis, Rofikoh Rokhim.
Barangkali masih banyak pihak yang menganggap bahwa good corporate governance (GCG) adalah euphoria karena seperti menjadi jargon saja paska krisis ekonomi 1997/1998.
Semua lembaga internasional, regional dan lokal, ramai-ramai mengusung tema GCG itu untuk menyoroti memburuknya kondisi ekonomi, sosial dan politik di negara berkembang, termasuk Indonesia. Tidak ketinggalan kalangan pebisnis dan akademik ramai membicarakannya.
Krisis ekonomi membuka borok praktik buruk perbankan. Krugman (1998) menyebutnya bahwa krisis ekonomi di Asia-termasuk Indonesia-tidak lebih karena praktik buruk perbankan.
Hal itu terjadi karena liberalisasi perbankan yang tidak disertai sistem pengawasan dan rambu-rambu pengelola yang baik.
Di Indonesia, tidak lain adanya Pakto 88 yang membuat bank tumbuh dengan modal rendah (Rp10 miliar), bankir karbitan dengan pengalaman minim, serta tata kelola dan pengawasan yang buruk.
Hal itu membuat sebagian besar perbankan Indonesia mengalami gangguan mendadak ketika krisis ekonomi tiba. Selain karena pengelolaan banknya sendiri yang jelek, memburuknya kinerja korporasi, yang menjadi pelanggan, juga turut semakin membuat perbankan dalam kondisi sulit.
Korporasi di Indonesia masih bertumpu pada kredit perbankan, ketika dunia usaha melesu, kemampuan pengembalian kredit korporasi melemah.
Ujungnya, perbankan tidak dapat bergerak, kredit macet dan pembukukan kinerja negatif terjadi.
Akibatnya, GCG amat mendesak untuk direalisasikan. Mengapa? Indonesia adalah negara yang berbasis pada sistem keuangan perbankan seperti layaknya sistem keuangan di negara berkembang lainnya.
Bank masih merupakan sumber pendanaan memfasilitasi kredit modal kerja dan investasi, terutama untuk perusahaan baru baik skala besar, menengah dan kecil, selain untuk kegiatan ekspansi industri. Intinya, bank merupakan salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan yang diberikan (King dan Levine, 1993).
Oleh karena itu, dengan adanya pengelolaan perbankan yang baik melalui aplikasi GCG maka hal ini akan meningkatnya efisiensi perbankan dan selanjutnya pertumbuhan ekonomi mengingat perbankan mempunyai sumbangan besar dalam perekonomian (Levine 1997, 2004).
Jika perbankan efisien maka hal ini akan membawa dampak positif bagi peningkatan keuntungan bank, besaran dana intermediasi bank, membaiknya kualitas pelayanan kepada nasabah, mendorong kemanan operasional, kesehatan perbankan serta yang paling penting keuntungan kepada shareholder dan stakeholder (Berger, Hunter, dan Timme, 1993).
Mengingat begitu pentingnya perbankan dalan sistem keuangan suatu negara maka praktik perbankan yang benar sangat diharapkan melalui aplikasi GCG sesuai dengan standar internasional dan nasional, sangat mendesak dilakukan otoritas moneter maupun perbankan sendiri.
GCG bank unik
Penerapan GCG perbankan dianggap unik karena bank memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan keuangan jenis lain maupun perusahaan non-keuangan. Keunikan perbankan terutama bila dilihat dari neraca yaitu aset perbankan rata-rata adalah kredit yang sebagian besar bersifat jangka panjang, sedangkan sisi liabilities adalah tabungan dan deposito yang memiliki sifat jangka pendek.
Pengelolaan yang tidak hati-hati akan menyebabkan terjadinya mismatch antara aktiva dan pasiva. Terjadinya mismatch dapat menyebabkan pembukuan negatif bagi bank.
Khusus untuk pengelolaan kredit maka kredit yang disalurkan tanpa hati-hati akan memunculkan kualitas kredit yang buruk dan akan membawa masalah bagi kesehatan perbankan. Kredit yang buruk, terutama terjadi karena kurang kehati-hatian manajemen (direksi dan komisaris) dalam mengelolanya dan tidak tertutup kemungkinan karena campur tangan pemilik dalam penyaluran kredit kepada pihak terkait.
Penyaluran kredit kepada pihak terkait dapat bersifat positif jika keterkaitan itu meminimkan risiko dan sebaliknya akan bersifat negatif jika justru menambah risiko gagal bayar akibat terjadinya moral hazard. Ba-gaimanapun, GCG menjadi kental ketika ada persinggungan kepentingan antara pemilik dan manajemen.
Sementara itu, kredit yang buruk dapat disimpan secara akuntansi dalam neraca perbankan untuk periode lama-mengingat sifatnya jangka panjang-sehingga perbankan mengalami kecenderungan vulnerable.
Meredam masalah dalam pengelolaan perbankan yang vital bagi perekonomian itu, maka pengelolaan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip GCG tidak dapat dielakkan lagi. Adapun prinsip-prinsip dasar GCG secara global adalah transparansi yang menyangkut keterbukaan informasi dan proses dalam peng-ambilan keputusan.
Akuntabilitas tentang kejelasan fungsi dan tanggung jawab agar pengelolaan bank efektif. Tanggung jawab dalam mematuhi perundang-undangan dan prinsip pengelolaan sehat. Independensi pengelo-laan yang profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun. Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder.
Namun, perbankan adalah industri khusus sehingga pengejawantahan lima prinsip GCG itu perlu penafsiran yang tepat oleh Bank Indonesia maupun pelaku bisnis perbankan. Bank sentral tampak tidak tinggal diam dan telah menancapkan berbagai rambu-rambu tata kelola perbankan yang bagus dalam sebuah kerangka sistem yang dijadikan acuan dari segi struktur, mekanisme, dan output.
Mereka menetapkan ukuran aplikasi GCG dengan melihat efektivitas fungsi komisaris, direksi, komite audit, kepatuhan, auditor, kecukupan nilai perusahaan dan rencana bisnis, perlakuan terhadap pihak terkait, penerapan transparansi kondisi keuangan dan kondisi non-keuangan.
Bank Indonesia mengeluarkan peraturan PBI 8/4/2006 untuk pelaksanaan GCG bagi bank umum guna meningkatkan compliance terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai etika yang berlaku umum di industri perbankan. Bank Indonesia menyadari bahwa pengelolaan industri perbankan yang buruk menyusul adanya liberalisasi tanpa peraturan dan pengawasan ketat.
Kompleksitas kegiatan usaha perbankan yang melebar menyebabkan risiko perbankan meningkat sehingga aplikasi GCG mendesak dan tidak dapat ditawar lagi. Selain itu, praktik GCG di tataran internasional sudah menjadi keharusan, demikian pula di tataran nasional juga selayaknya menjadi keharusan.
GCG telah pula dikukuhkan dalam Arsitektur Perbankan Indonesia sebagai pilar keempat dengan landasan berpikir bahwa aplikasi GCG akan memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
Layaknya polisi lalu lintas, otoritas perbankan telah menerapkan rambu-rambu GCG dan perbankan diharapkan mematuhinya agar tidak kecelakaan, baik karena perbankan menerabas peraturan atau justru pengawasan yang lalai dari otoritas.
Perbankan pun hendaknya tidak segan-segan memberikan masukan kepada otoritas tentang peraturan yang seharusnya dikeluarkan. Ada titik ekuilibrium kepentingan pihak terkait dan regulasi bukanlah menjadi paksaan tetapi keharusan. Masyarakat juga dapat mengawasi otoritas perbankan dan perbankan dalam penerapnya.
Ada baiknya GCG dijadikan budaya perusahaan maupun pemerintahan yang terintegrasi dalam keseharian karena inti dari GCG adalah moral dan etika yang dibarengi dengan perangkat hukum.
Seperti penekanan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah, pelaksanaan GCG adalah kebutuhan, bukan tekanan. GCG untuk semua insan bukan untuk segelintir institusi atau orang. (rofikoh.rokhim@bisnis.co.id)
Mengapa GCG bagi bank begitu penting?
Posted at 12:23 pm by toms2609
Permalink
Monday, January 02, 2006
Polisi Harus Buru Jaringan Pulsa Ilegal Telkom
Sumber: detiknews.com, Minggu, 1 Januari 2006
Jakarta - Polisi didesak untuk mengembangkan penyelidikan dan memburu lagi jaringan dan pengedar pulsa ilegal yang melibatkan oknum pejabat PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom). Kerugian negara akibat manipulasi pulsa ini mencapai miliaran rupiah.
"Negara telah dirugikan Rp 500 miliar lebih, jadi ini merupakan kejahatan telematika yang terbesar di negeri ini yang harus diungkap lebih lebar lagi oleh pihak kepolisian," ujar Direktur Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparat (AMIPKA) David Ridwan Bertz kepada wartawan di Sekretariat AMIPKA, Jl Swadaya, Duren Sawit, Jakarta, Minggu (1/12/2005).
Polda Jawa Barat sebelumnya telah menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Yakni tiga orang pejabat PT Telkom KS, EP dan DS. Sementara itu polisi juga menahan dua orang pejabat Mobil Seluler Indonesia yakni JS dan RM.
Polisi harus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut mengingat masih banyak perusahaan yang menggunakan jasa PT Telkom seperti Mobil Seluler menyalahgunakan jasa tersebut.
Seharusnya, lanjut David, PT Telkom seharusnya dapat memberikan setoran penerimaan untuk APBN yang lebih besar bahkan sepuluh kali lipat dari setoran PT Telkom selama ini. "Di penerimaan APBN, PT Telkom hanya menyetor Rp 4 triliun per tahunnya, padahal sebenarnya bisa digenjot hingga RP 40 triliun kalau polisi menertibkan perusahaan yang memasarkan pulsa ilegal ini," desaknya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelidikan kasus ini. "Ini kasus yang tidak main-main, saya acungkan jempol pada pihak kepolisian yang sudah mengungkap kasus ini," pujinya.
Malahan, petugas yang berhasil membongkar kasus ini, sebaiknya pangkatnya dinaikkan satu tingkat. Penyelidikan kasus korupsi ini mesti dituntaskan mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencanangkan negara dalam keadaan "Darurat Korupsi" pada tahun 2006.(mar)
Polisi Harus Buru Jaringan Pulsa Ilegal Telkom
Posted at 08:37 am by toms2609
Permalink
Tuesday, December 13, 2005
RUU Transaksi Elekronik belum diutamakan
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 13 Desember 2005
JAKARTA: DPR belum akan memprioritaskan penetapan RUU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menjadi UU karena pemerintah perlu melengkapinya dengan penjelasan soal para pelaku yang terlibat dalam transaksi elektronik.
Pemerintah dinilai perlu menjelaskan perusahaan atau pengembang jenis apa yang dapat dikategorikan sebagai pelaku jual beli secara online serta jenis-jenis kejahatan Internet maupun cakupan kejahatannya.
Anggota Pansus RUU ITE DPR Deddy Djamaluddin, mengatakan kemungkinan besar DPR belum akan menetapkan RUU tersebut dalam waktu dekat meski peraturan mengenai cyber crime dianggap cukup penting bagi Indonesia.
"Pemerintah perlu melengkapi lebih dulu definisi pelaku transaksi elektronik, serta definisi mengenai transaksi tersebut dari para akademisi," katanya kepada Bisnis.
Belum lama ini lembaga legislatif tersebut juga telah meminta pendapat para pengamat, pakar dan akademisi mengenai RUU ITE tersebut.
DPR juga telah memandang pentingnya penetapan peraturan hukum mengenai perdagangan online, akses Internet, dan kejahatan yang ada di dalamnya.
Peraturan tersebut, menurut DPR, dibutuhkan untuk mengurangi kejahatan penipuan kartu kredit, pornografi, dan perjudian online.
Menurut Deddy, UU tersebut nantinya juga diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyelenggarakan electronic government (e-government) seperti e-procurement dan layanan publik secara online guna menjamin transparansi.
Pemerintah menghargai upaya DPR dalam melaksanakan pembahasan RUU tersebut termasuk menghadirkan para pakar di bidang telematika.
Pemerintah masih menunggu jadual rapat dengar pendapat dengan DPR guna membahas mengenai RUU tersebut. Rencananya pemerintah akan diwakili oleh Depkominfo dan Menteri Hukum dan HAM.
Ahmad Ramli, Staf Ahli Depkominfo yang sekaligus Ketua Tim Penyusun RUU ITE, mengungkapkan pemerintah telah mensosialisasikan mengenai pentingnya UU ITE ke masyarakat.
RUU Transaksi Elekronik belum diutamakan
Posted at 03:20 pm by toms2609
Permalink
Friday, November 18, 2005
Laporan dari WSIS-Tunisia: DPR, Contoh WSIS Dong!
Sumber: detikinet.com, Kamis, 17 November 2005
Pengantar redaksi:
Onno W. Purbo Ph.D, pakar teknologi informasi (TI) Indonesia, mendapat undangan menjadi salah satu pembicara pada ajang internasional World Summit of the Information Society (WSIS) di Tunisia, 16 hingga 18 November 2005.
Onno, meskipun membuat harum nama Indonesia ke tingkat dunia, keberangkatannya ternyata tak disponsori oleh pemerintah Indonesia. Kiprah Onno di WSIS merupakan sebuah bentuk pengakuan dari International Development Research Center (IDRC), sebuah lembaga non-pemerintah asal Kanada, atas kiprah Onno selama ini. IDRC-lah yang kemudian menanggung seluruh biaya perjalanan Onno ke WSIS - Tunisia.
Melalui detikinet, Onno menceritakan kisah perjalanannya di WSIS. Tulisan berikut ini adalah laporannya, langsung dari Tunisia.
Hasil WSIS 2005: Internet Governance Forum
Deklarasi WSIS 2005 telah selesai dari dapat diambil di Situs WSIS http://www.itu.int/wsis/.
Memang isi deklarasi WSIS 2005 secara umum lebih detail daripada WSIS 2003 yang hanya berisi pokok atau semangat dari masyarakat ICT dunia. Bagi kita, termasuk saya, yang tidak mengikuti secara terus menerus proses pembuatan naskah deklarasi WSIS 2005 akan kehilangan arah melihat deklarasi WSIS 2005 yang demikian tebal.
Deklarasi itu mencakup banyak hal berkaitan dengan ICT seperti penggunaan open source, penggunaan resource Internet seperti IP Address dan lain-lain.
Saya sempat berbincang-bicang dengan Adams Peak dari Glocom. Adam saya kenal lama sejak WSIS 2003, dia merupakan salah seorang aktivis civil society terutama untuk Internet Governance bersama Izumi Aizu yang juga rekan saya sejak lama.
Saya bertanya kepada Adams, kira-kira apa yang paling penting untuk kita yang rakyat biasa dari WSIS? Satu hal yang dia garisbawahi adalah adanya Internet Governance Forum.
Apakah Internet Governance Forum? Tampaknya bukan sebuah badan yang mengatur Internet dunia, tapi hanya sebuah wadah untuk memfasilitasi proses-proses yang ada di Internet agar menuju ke yang lebih baik.
Contohnya, memfasilitasi interaksi antara orang dan institusi yang bergerak di masalah spamming. Memfasilitasi penyelesaian masalah cybercrime. Memfasilitasi penanggulangan "human trafficking" alias penyelundupan manusia yang mungkin banyak terjadi di dunia PSK atau penyelundupan anak dan bayi internasional dan masih banyak lagi. Detailnya dapat dibaca di naskah deklarasi WSIS 2005.
Tak Ada Komitmen Dana
Untuk proses implementasi deklarasi WSIS 2005 tampaknya susah karena dari yang saya tangkap, tidak atau belum ada komitmen uang (funding) untuk mendanai kegiatan-kegiatan tersebut. Jadi semua masih tergantung pada negara masing-masing untuk mengimplementasikannya.
Yang harus diwanti-wanti, jangan sampai hasil deklarasi WSIS 2005 digunakan oleh para peminjam uang untuk memaksakan kita bangsa Indonesia berhutang lagi untuk mengimplementasikan infrastruktur ICT-nya. Kecenderungan ini sangat besar terjadi di Indonesia mengingat pengalaman yang lalu dengan berbagai proyek IT yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.
Pada tingkat dunia, kondisi akan lebih parah lagi. Internet Governance Forum juga belum diketahui dari mana pendanaannya. Karena belum ada komitmen apa-apa di tingkat dunia untuk mendanai lembaga ini.
Dalam deklarasi WSIS 2005, Internet Governance Forum akan di aktifkan oleh sekjen PBB. Tapi akan beroperasi secara mandiri bukan bernaung di bawah PBB untuk menjaga netralitasnya.
Saya tanya, apa yang menarik dari proses WSIS ini? Kata Adams, yang paling menarik dari proses WSIS ini adalah masalah transparansi dan pelibatan industri dan civil society (masyarakat) secara habis-habisan dalam semua proses pembuatan naskah deklarasi yang ada.
Belum ada dalam sejarah PBB dalam membuat deklarasi yang sedemikian besar yang melibatkan unsur industri, swasta, dan masyarakat secara erat. Proses pun terasa sangat transparan sekali karena semua draft deklarasi dapat diambil melalui Web http://www.itu.int/wsis/.
Bisa Dicontoh DPR
Bagi kita bangsa, khususnya pemerintah dan wakil rakyat di DPR, semoga proses transparansi yang sedemikian kuat dan pelibatan masyarakat secara dalam ini dapat dijadikan contoh dan diadopsi dalam pengambilan berbagai kebijakan yang ada. Memang konsekuensi transparansi adalah kemauan untuk bertoleransi terhadap berbagai pendapat yang masuk dan berusaha mencari jalan tengah yang terbaik untuk semua pihak. Memang bukan hal yang mudah dan gampang.
Saya iseng bertanya apa komentar Adams tentang delegasi Indonesia? Satu hal yang keluar dari mulut Adams ini delegasi Indonesia seperti agak keras kepala dan naif. Naif dalam hal sense untuk mengetahui bahwa komentar atau usulan yang diberikan secara teknologi memang diperlukan dan menguntungkan.
Yah, bisa dimaklumi lah. Karena memang orang-orang delegasi Republik ini yang berbicara di dalam forum WSIS praktis tidak ada hacker atau minimal yang pernah mengkonfigurasi Internet server sendiri secara serius.
Mungkin hal itu bisa menjadi masukan juga untuk delegasi Indonesia. Lain kali untuk event-event seperti ini ada baiknya melibatkan secara benar orang-orang yang benar-benar ahli di lapangan. Syukur-syukur bukan orang yang cari proyek atau cari muka saja. Supaya tidak memalukan bangsa Indonesia!(wsh)
Laporan dari WSIS-Tunisia: DPR, Contoh WSIS Dong!
Posted at 07:52 am by toms2609
Permalink
|
|
|
|
 |
|
|
Pendahuluan..
Kumpulan berita-berita yg tersedia on-line dari berbagai sumber. Isi berita yg dikliping berkaitan dengan masalah telematika. Isi berita tidak terbatas pada aspek teknolgi dari telekomunikasi dan informasi, tetapi juga aspek bisnis, hukum, sosial, ekonomi, bahkan politik dari 'dunia' telematika.
Tentu saja, ane tidak punya kesempatan utk mengkoleksi secara komprehensif; minimal hal-hal yang ane nilai menarik, berhub. dengan aktifitas sekarang coba ane blog di halaman ini.
Sorejya....
Note: Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah bahasa Perancis "TELEMATIQUE" yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari "TELECOMMUNICATION and INFORMATICS" sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication.
|
|
|
 |