Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 23 Januari 2007JAKARTA:
Penyelenggaraan otoritas sertifikasi (certification authority atau CA)
untuk transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce sebaiknya
bersifat terbuka dan tidak dibatasi hanya diselenggarakan oleh CA di
dalam negeri.
Sunarya,
Sekjen Komite Akreditasi Nasional (KAN), mengatakan penyelenggaraan
otoritas sertifikasi (CA) e-commerce, yang saat ini diatur di dalam
draf UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebaiknya tidak
dibatasi.
Menurut
Sunarya, lembaga yang kompeten tidak perlu dibatasi hanya dilakukan
oleh CA di Indonesia saja. "Artinya sebaiknya bersifat terbuka,
sertifikasi oleh CA dari luar negeri pun boleh masuk," ujarnya
baru-baru ini.
Sifat terbuka
itu, lanjutnya, agar sesuai dengan yang diinginkan mutual recognition
arrangement atau saling pengakuan standar dengan negara lain dan agar
pelaksanaannya tidak mendapat komplain dari organisasi perdagangan
dunia WTO.
Saran itu
diungkapkannya saat menjawab pertanyaan peserta acara Standardisasi
Telematika di Depkominfo yang menanggapi pendapat dalam perumusan draf
UU-ITE yang memandang CA sebaiknya dibatasi oleh CA nasional yang
kompeten dalam konteks nasionalisme.
Dalam konsep
ITE, otoritas sertifikasi atau yang juga disebut pihak ketiga
terpercaya (trusted third party) adalah institusi yang dapat memberikan
rasa percaya kepada pelaku transaksi maya.
Tanpa pihak
ketiga yang kompeten yang dapat memastikan individu yang dimaksud dalam
memegang kunci publik maka tidak mungkin ada pihak lain yang melakukan
transaksi secara elektronik dengan individu yang dimaksud, sehingga
dapat diketahui dan diyakini bahwa pemegang kunci bukan seorang penyemu
atau penipu.
Kunci publik
yang dimaksud adalah tindakan pencegahan terjadinya kejahatan atau
penipuan yang bisa diaplikasikan dengan tanda tangan digital dan
keterlibatan Pihak Ketiga Terpercaya yang telah disertifikasi dan
bersifat independen untuk memastikan individu yang dimaksud.
Dalam
kesempatan yang sama dia menjelaskan standar sudah menjadi bagian
penting dari kehidupan karena kemajuan di suatu negara seiring dengan
kemajuan dalam bidang standardisasinya termasuk di bidang TI. "Ini
sudah dilakukan China," tandasnya.
Standar
sangat dibutuhkan dalam aplikasi e-commerce yang transaksinya tanpa
tatap muka. "Jika tidak ada standar, [e-commerce] akan sulit,"
tegasnya.
Sebab,
standar adalah spesifikasi atau ketentuan teknis yang disepakati
pihak-pihak yang memengaruhi pasar seperti produsen, konsumen,
regulator dan pakar sebagai referensi perdagangan yang bersifat
sukarela.
KAN adalah
lembaga non struktural yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Badan Standardisasi Nasional (BSN) di bidang akreditasi, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSN.
Direktur
Standardisasi dan Audit Aplikasi Telematika Depkominfo A. M. Natsir
Amal menuturkan pihaknya akan memfasilitasi penyusunan delapan Standar
Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi pertimbangan strategis untuk
menciptakan keteraturan, keamanan, kenyamanan dan jaminan kualitas
serta daya saing nasional untuk menuju masyarakat informasi.
Proses dan
prosedur penyusunan SNI itu melibatkan unsur pemerintah, konsumen,
produsen, dan pakar atau praktisi di bidang telematika.
(roni.yunianto@bisnis.co.id)