| rusdiutomo's blogdrive | | rusdiutomo's bloglines |


Monday, October 10, 2005
China gelar proyek Linux nasional

Sumber: Bisnis Indonesia, Senin, 10 Oktober 2005

JAKARTA: Pemerintah China kembali menggelar proyek penerapan Linux berskala nasional. Kali ini lebih dari 141.000 PC (personal computer) untuk lembaga pendidikan akan menggunakan sistem operasi berbasis open source tersebut.

Sistem operasi dari RAYS LX Sun Wah Linux berbasis Debian itu akan digunakan untuk menjalankan ratusan PC pada program School-to-School Project oleh Departemen Pendidikan Provinsi Jiangsu.

RAYS LX adalah nama distro Linux yang khusus dikembangkan untuk masyarakat China. Dalam proyek itu, Sun Wah Linux juga akan menyediakan pemeliharaan, pelatihan Linux dan dukungan teknis.

Program School-to-School Project itu, tulis situs resmi Sun Wah Linux, bertujuan menghubungkan 90% sekolah di China ke Internet, selambatnya pada 2010. Menurut pernyataan resmi Sun Wah, pengadaan Linux di Propinsi Jiangsu ini adalah yang terbesar dilakukan pemerintah China tahun ini.

"Proyek ini menandakan kerja sama antara Sun Wah Linux dan pemerintah Jiangsu untuk menggunakan Linux melawan monopoli Microsoft di China," kata Alex Banh, CEO Sun Wah Linux dalam pernyataan tersebut.

Sun Wah Linux dikembangkan dari salah satu distro Linux milik komunitas Debian GNU/ Linux. Perusahaan itu juga salah satu pendiri Debian Common Core Alliance (DCCA), dan sudah merilis versi pertama dari Linux Debian untuk korporasi.

Di Asia, Sun Wah menghadapi kompetisi dari TurboLinux dan Novell. Penerapan Linux di China sendiri sudah lama dilakukan, salah satu proyek terbesar adalah penerapan TurboLinux di Kementerian Kereta Api China.

Jepang

Sementara itu pemerintah Jepang menyatakan rencananya untuk mengalihkan sebagian komputer di instansinya ke sistem operasi Linux guna mengurangi ketergantungannya pada Microsoft Windows.

Jepang masih menggodok petunjuk bagi para menteri yang menyatakan peranti lunak open source sebagai 'pilihan penting' dalam proyek pengadaan, kata pejabat Kementerian Komunikasi.

"Ini bukan bertujuan mengesampingkan peranti lunak tertentu atau pun sebagai rekomendasi tertentu, tapi mencerminkan perkembangan peranti lunak open source yang bisa diandalkan," kata pejabat itu.

Saat ini, menurut dia, pengadaan peranti lunak kami didominasi oleh peranti lunak komersial di mana salah satu mayoritasnya adalah Windows.


Posted at 10:17 am by toms2609
Make a comment  




Wednesday, September 21, 2005
Cara penilaian kinerja prosesor berubah

Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu, 21 September 2005

SAN FRANCISCO, California: Kinerja sekeping prosesor tak lagi dinilai dari clock speed atau kecepatan pemrosesannya semata, melainkan dari total keluaran yang dihasilkannya dalam setiap Watt.

Untuk itu, raksasa semikonduktor Intel Corp mengalihkan tujuan pengembangan teknologinya dari meningkatkan kecepatan prosesor menjadi kombinasi terbaik yang disebutnya 'kinerja per Watt.'

CEO sekaligus President Intel Corp Paul Otellini mengatakan tantangan yang dihadapi pengguna bisnis saat ini adalah meningkatkan produktivitas karyawan sambil terus menekan biaya infrastruktur.

Ibaratnya peningkatan produktivitas itu bisa dilakukan dengan menambah daya prosesor pada komputer. Namun penambahan daya itu juga akan meningkatkan konsumsi listrik sehingga suatu waktu biayanya lebih besar dibandingkan penambahan peranti keras.

"Dulu kami menargetkan membuat prosesor dengan kecepatan 10 GHz pada 2010, namun kini fokus kami adalah menciptakan prosesor yang tak hanya cepat tapi hemat konsumsi listrik," tuturnya di hadapan ribuan peserta Oracle OpenWorld 2005.

Dari rencana mencapai kecepatan prosesor 10 Ghz pada 2010, kini Intel menargetkan membuat prosesor dengan meningkatkan kecepatan hingga tiga kali lipat dari saat ini dengan konsumsi listrik yang tetap.

Untuk mencapai tujuan itu, Intel mengalihkan pengembangan teknologi prosesornya dari inti tunggal (single core) menjadi banyak inti (multicore). Dengan menggabungkan beberapa inti sekaligus, skalalabitas mudah dicapai.

Selanjutnya raksasa prosesor itu akan meningkatkan penjualan prosesor multicore untuk pelan-pelan menggantikan single core. Penjualan multicore diproyeksikan melampaui single core pada kuartal ketiga 2006.

Oleh Deriz S. Syarief Bisnis Indonesia


Posted at 02:02 pm by toms2609
Make a comment  




Friday, September 16, 2005
'Bersihkan pita 3,5GHz'

Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat, 16 September 2005

JAKARTA: Pemerintah perlu merelokasi satelit yang berada pada pita frekuensi 3,5 GHz untuk kemudian memberikan porsi 100 MHz untuk WiMax (worldwide interoperability for microwave access).

Pemerintah juga perlu segera melakukan tender operator untuk teknologi tersebut guna mengimbangi laju perkembangan teknologi Internet di negara lain.

Badan Telekomunikasi Dunia (ITU) telah menetapkan pita frekuensi untuk WiMax adalah pada 3,5 GHz dan 5,8 GHz. Sementara pemerintah berencana menetapkan frekuensi 2,3 GHz atau 2,5 GHz untuk teknologi pita lebar tersebut.

WiMax merupakan akses nirkabel pita lebar dengan kecepatan transmisi sampai 260 Mbps. Teknologi itu bernomor standar IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) 802.16d dan 802.16p.

WiMax memiliki jangkauan hingga 50 km, atau 17 kali lipat dibandingkan wireless fidelity sehingga bisa menghemat infrastruktur base station secara signifikan.

R.K. Harsiki, Direktur PT Airspan Networks Indonesia-penyedia perangkat WiMax, berpendapat pemerintah perlu menetapkan pita frekuensi 3,5 GHz sebagai standar WiMax agar terjadi interkoneksi dan interoperability dengan luar negeri. "Teknologi WiMax tidak jauh berbeda dengan BWA, sehingga pemerintah tidak perlu berfikir lama dalam menentukan alokasi frekuensi untuk WiMax. Relokasi frekuensi 3,5 GHz mutlak diperlukan," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Sebelum merapikan frekuensi 3,5 GHz, lanjutnya, perlu dicermati mengenai peta alokasi frekuensi tersebut saat ini.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada 2000 pemerintah menetapkan BWA, yang bekerja di frekuensi 3,5 GHz, harus menggunakan bersama frekuensi itu dengan servis satelit sesuai Kepdirjen No.119/ 2000.

Hal tersebut dilakukan karena pada tahun itu juga pemerintah memberikan pita frekuensi 3,5 GHz untuk sejumlah penyelenggara akses pita lebar (BWA) di beberapa lokasi dengan teknik duplex.

Perencanaan BWA semula disediakan 25 kanal, tapi berhubung ada keluhan gangguan dari operator satelit karena interferensi dengan operator akses pita lebar, maka beberapa waktu lalu dicapai kesepakatan akses pita lebar hanya dapat menggunakan lima kanal atau 17,5 MHz untuk menghindari layanan satelit.

Harsiki berpendapat satelit perlu memberikan lima transponder dari 40 transponder miliknya untuk WiMax sementara pemerintah juga perlu segera melakukan tender operator.

Bila alokasi untuk WiMax adalah sekitar 100 MHz, maka hanya ada sekitar lima hingga enam operator untuk frekuensi tersebut, sementara operator yang telah ada di frekuensi itu tidak perlu ikut tender.

Menurut sumber Bisnis, saat ini tidak kurang 30 operator telekomunikasi dan penyelenggara jasa Internet telah mendaftar untuk menjadi operator WiMax ke Ditjen Postel. Sementara Ditjen Postel telah membentuk gugus tugas untuk menyusun regulasi WiMax.

Menurut Harsiki, dengan WiMax pengguna bisa mengkombinasikan layanan suara dengan data dalam satu handset dan dapat berkomunikasi dengan operator lain dari semua merek perangkat base transceiver station (BTS).

Data dari Airospan mengungkapkan satu BTS WiMax bisa melayani sekitar 24.576 terminal. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)


Posted at 05:02 pm by toms2609
Make a comment  




Tuesday, September 13, 2005
Mencermati penataan frekuensi ala Ditjen Postel (2/2)

Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 13 September 2005

Pada 2000 pemerintah menetapkan bahwa broadband wireless access (BWA) yang bekerja pada frekuensi 3,5 GHz harus menggunakan bersama frekuensi tersebut dengan servis satelit sesuai Kepdirjen No. 119 Tahun 2000.

Hal tersebut dilakukan karena pada tahun itu juga pemerintah memberikan pita frekuensi 3,5 GHz untuk sejumlah penyelenggara BWA di beberapa lokasi dengan teknik Duplex.

Perencanaan kanal BWA semula disediakan 25 kanal, karena adanya keluhan gangguan dari operator satelit karena interferensi dengan operator BWA, maka beberapa waktu lalu dicapai kesepakatan bahwa BWA hanya dapat menggunakan lima kanal untuk menghindari layanan satelit.

Pita frekeunsi 3,5 GHz sendiri merupakan salah satu pita frekuensi yang diidentifikasikan untuk WiMax.

Bagaimana halnya dengan pita frekuensi 5,8 GHz? Karena seperti halnya frekuensi 2,5 GHz dan 3,5 GHz, pita frekuensi tersebut telah diidentifikasikan untuk WiMax. Pita frekuensi itu juga telah digunakan untuk akses Internet nirkabel Wi-Fi.

Pada 2001 pita frekuensi 5,8 GHz telah digunakan untuk penyelenggaraan BWA sebanyak lima kanal dengan lebar pita 15 MHz.

Di beberapa negara, pita frekuensi 5,8 GHz digunakan untuk class license untuk low power devices.

Di Indonesia, ditengarai banyak pengguna ilegal memanfaatkan pita frekuensi 5,8 GHz untuk Wi-Fi. Pengguna tersebut juga menggunakan perangkat tanpa sertifikasi Ditjen Postel.

Sedangkan pita frekuensi lainnya, yaitu 10,5 GHz juga telah digunakan untuk microwave link backbone transmisi di mana sejak 2001 telah diberikan kepada penyelenggara BWA.

Bila melihat negara lain, yaitu Australia, Singapura, Malaysia, Eropa, dan AS, penggunaan pita frekuensi yang melalui proses seleksi adalah 2,3 GHz, 2,5 Ghz, 3,5 Ghz, dan 10,5 GHz. Kemudian pita TDD IMT-2000 (1.880-1.920 MHz, 2.010-2.100 MHz).

Sementara pita frekuensi di mana penggunaannya tanpa perlindungan atau lisensi dari pemerintah atau biasa disebut class licensing adalah frekuensi 2,4 GHz, 5,2 Ghz, dan 5,8 GHz.

Keruwetan penataan frekuensi saat ini adalah lebih kepada buruknya manajemen frekuensi Ditjen Postel di masa lalu. Proses seleksi yang tidak transparan menjadi salah satu pemicu keruwetan tersebut.

Pemerintah juga telah rancu dalam membagi penggunaan frekuensi tanpa mengacu pada tren pembagian frekuensi global, sehingga apa yang dialokasikan di Indonesia tidak sama dengan negara lainnya.

Pemerintah bisa memilah-milah mana pengguna yang telah melewati batas akhir penggunaan dan mana yang belum. Bila ternyata ada pengguna yang telah berakhir masa penggunaannya, maka pemerintah wajib berani mencabut hak penggunaannya.

Sumber daya frekuensi yang terbatas juga tidak seharusnya diserahkan kepada negara lain tanpa pertimbangan yang matang. Bila melihat kembali bunyi PP No. 53 Tahun 2000 pasal 4, maka pengalokasian frekuensi perlu memperhatikan kepentingan pertahanan keamanan negara.

Pekerjaan rumah nampaknya menunggu Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Tulus Rahardjo untuk menata kembali spektrum frekuensi di Tanah Air.

Apa yang akan dilakukan saat ini, perlu sekiranya mempertimbangan tren perkembangan teknologi di masa mendatang, seperti 4G, WiMax, dan lainnya. Apalagi tren global berkaitan dengan penggunaan radio frequency identification (RFID) juga memerlukan alokasi tersendiri.

Bila Indonesia tidak juga menatanya, atau bila kebijakan mengenai alokasi frekuensi tersebut terus ditunda oleh pemerintah, maka investasi di bidang Internet dan telekomunikasi dipastikan akan terganggu.(arif.pitoyo@bisnis.co.id)


Posted at 10:36 am by toms2609
Make a comment  




Monday, September 12, 2005
Mencermati penataan frekuensi ala Ditjen Postel (1/2)

Sumber: Bisnis Indonesia, Senin, 12 September 2005

Seiring bergulirnya wa-cana teknologi seluler generasi ketiga (3G) dan teknologi Internet WiMax, pemerintah mulai sibuk membuka catatan alokasi frekuensi di Indonesia.

Bukan hal mudah bagi pemerintah, dalam hal ini Ditjen Postel di era Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil, menata kembali frekuensi yang sebelumnya telah digunakan berbagai pihak.

Bila melihat kembali kebijakan perencanaan spketrum se-perti terangkum dalam PP No. 53/2000 Pasal 4, kebijakan perencanaan frekuensi perlu memperhatikan hal-hal yaitu tidak saling mengganggu, efi-sien dan ekonomis sesuai dengan perkembangan teknologi, kebutuhan spketrum radio di masa depan, dan memperhatikan kepentingan pertahanan keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaaan marabahaya, termasuk pencarian dan pertolongan, kesejahteraan masyarakat, dan kepentingan umum.

Saat ini, tidak ada sedikit pun celah frekuensi yang masih kosong. Penggusuran pengguna spektrum lama, seperti microwave link tidak mudah.

Pada pita frekeunsi 2.500 MHz hingga 2.690 MHz, ma-sih bercokol microwave link teknologi lama di beberapa lokasi tertentu sejak 1980. Pita frekuensi 2.520 MHz hingga 2.670 MHz su-dah dipakai oleh Indovision un-tuk satelit penyiaran digital Cakrawarta dengan cakupan nasional sejak 1997.

Sementara pada 2001, pemerintah telah mengalokasikan beberapa penyelenggara broadband wireless access (BWA) di pita frekuensi 2.500 MHz 2.520 MHz dan 2.670 MHz sampai 2.690 MHz.

Padahal, pita frekuensi 2,5 GHz itu telah ditetapkan sebagai tambahan untuk band IMT 2000 dan merupakan salah satu pita frekuensi untuk WiMax.

Kemudian pada pita aliokasi 3.300 MHz hingga 3.400 MHz, pada 2001 telah diberikan kepada sejumlah penyelenggara BWA di beberapa lokasi.

Semula pita itu diperuntukkan pengembangan industri nasional, namun akibat derasnya permohonan maka diakomodasikan untuk sistem lain.

Pasar global

Permasalahan timbul pada ketersediaan perangkat di pasar global, mengingat pada pita frekuensi 3,3 GHz bukan merupakan tren alokasi regional atau global. Bagaimana dengan peta frekuensi 3,5 GHz di Indonesia?

Pita itu telah lebih dulu digunakan oleh penyelenggara satelit seperti Telkom, Pasifik Satelit Nusantara (PSN) dan ACeS. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)


Posted at 12:08 pm by toms2609
Make a comment  




Friday, August 26, 2005
Ancaman pelanggaran HaKI software diperketat

Sumber: Bisnis Indonesia, Jum'at, 26 Agustus 2005

JAKARTA: Pemerintah akan menerapkan kebijakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) pada produk software dengan cara penegakkan UU Hak Cipta No. 19/2002 secara lebih represif dan rencana penyusunan kepres mengenai pembajakan peranti lunak.

Pengertian pelanggaran Hak Cipta adalah bila seseorang atau perusahaan memperbanyak atau menggandakan sebuah peranti lunak tanpa seizin produsennya atau tidak sesuai jumlah lisensi yang diberikan.

Pembelian lisensi software oleh pengguna tidak berarti orang tersebut telah menjadi hak milik aplikasi tersebut, karena pengguna itu hanya mendapatkan hak pakai saja. Penggandaan isi peranti lunak tersebut memerlukan izin dari vendor peranti lunak yang bersangkutan.

Menurut Dirjen HaKI Abdul Bari Azed, resiko-resiko yang dihadapi oleh para pengguna software bajakan sebenarnya cukup tinggi, dimana bahkan akan mengancam kelangsungan usaha bagi para pengguna software ilegal.

"Meski pembajakan hanya dilakukan pada satu komputer, tapi pengaruhnya dapat menghancurkan sebuah perusahaan besar karena selain sanksi pidana, perusahaan tersebut juga akan dikenai denda perdata oleh setiap produsen peranti lunak yang dibajak," katanya pada Seminar Software Asset Management (SAM) kemarin.

Sebagai gambaran, dalam setiap komputer paling tidak terdapat 10 buah peranti lunak bajakan. Hukuman penjara lima tahun penjara serta denda Rp500 juta untuk setiap software illegal telah menanti pengguna peranti lunak bajakan yang ditujukan untuk kepentingan komersial.

Dapat dibayangkan berapa triliun denda yang harus dikeluarkan perusahaan bila memiliki ratusan komputer berisi minimal 10 software bajakan.

Sementara perbanyakan software tanpa izin, menurut UU Hak Cipta diancam kurungan tujuh tahun penjara.

Perlu diketahui, UU Hak Cipta Indonesia telah disesuaikan dengan norma dan standar internasional di dalam perjanjian TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights).

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Berne, WCT (WIPO Copyright Treaty), dan WPPT (WIPO Performances and Phonograms Treaty).

Untuk lebih menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas pembajakan software, pemerintah akan segera mengeluarkan kepres mengenai hal tersebut.

Dalam menertibkan pelaku pelanggaran software, aparat penegak hukum diketahui tidak melakukannya secara semena-mena, namun mereka perlu izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan. Sementara koordinasi antara polisi, penyidik dari pegawai negeri sipil (PPNS), dan kehakiman terus dilakukan secara intensif.


Posted at 04:20 pm by toms2609
Make a comment  




Wednesday, August 10, 2005
Pemerintah janjikan insentif bagi kota cyber

Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu, 10 Agustus 2005

JAKARTA: Penataan industri teknologi informasi saat ini difokuskan pada pembentukan unit kota cyber. Menanggapi perkembangan itu, pemerintah berjanji akan memberikan insentif kepada pengembang kawasan kota cyber dalam bentuk finansial maupun nonfinansial untuk menarik investasi dari dalam dan luar negeri.

Konsep kota cyber, menurut pemerintah, digambarkan sebagai kawasan dengan infrastruktur teknologi informasi memadai baik dari sisi konektivitas jaringan terpadu, kapasitas bandwidth, Internet nirkabel dan kabel, dan infrastruktur serat optik mencukupi serta sarana pusat riset yang dikelola bersama perguruan tinggi dan swasta.

Dalam kota cyber tersebut akan bertemu penyedia infrastruktur TI atau aplikasi dengan pembeli dari berbagai segmen dan bidang industri.

Insentif yang dimaksud pemerintah adalah bisa berupa pengurangan pajak, pemberian fasilitas pelatihan atau riset, dan penyediaan lahan yang memadai untuk pendirian kota cyber.

"Saat ini pemerintah belum memutuskan secara spesifik namun pemerintah berjanji akan segera mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berkaitan dengan hal itu," ujar Menristek Kusmayanto Kadiman kepada Bisnis di sela-sela diskusi mengenai kota cyber kemarin.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan insentif berupa pengurangan pajak bagi perusahaan yang telah mengadakan riset termasuk di bidang teknologi informasi. Biaya untuk riset tersebut akan dipotong kewajiban pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut.

Untuk membentuk sebuah kota cyber, pemerintah rencananya akan berkiblat pada Singapura yang telah berhasil membangun sebuah kawasan yang terintegrasi secara penuh terhadap TI.

Di Kota Singapura, sekitar 98% rumah tangga telah terkoneksi dengan akses Internet pita lebar, 50% memiliki komputer di rumahnya, sementara akses komunikasi data secara nasional telah menggunakan jaringan asymetric digital subscriber line (ADSL) menggunakan ATM Switching Technology.

Sementara kota itu juga berhasil melahirkan sebanyak 125 aplikasi yang dipasarkan di dalam negeri maupun luar negeri.

Di Indonesia, sejumlah pengembang telah mencoba membangun sebuah taman cyber (cyber park), seperti Bogor Cyber Park, Jababeka dan Bandung High Tech Valley.

Cyber estate

Namun, Kusmayanto menandaskan pembentukan taman cyber seperti itu tidak akan mendatangkan nilai tambah mengingat tidak ada pasar ataupun tempat pengujian yang dituju.

"Saya menilai konsep cyber estate lebih realistis dan menguntungkan karena produsen aplikasi TI bisa langsung memasarkan atau menguji produknya pada perusahaan lain dalam satu kawasan," katanya.

Kusmayanto justru menyarankan bila kota cyber tersebut lebih mengedepankan pusat riset dan inovasi bagi produk TI baik dari dalam maupun luar negeri.

Berkaitan dengan pusat riset, Menristek telah menawarkan lahan kepada Microsoft untuk membangun pusat risetnya seluas 300 hektare di kawasan Jababeka

Namun, pengajuan proposal pemerintah tersebut diketahui belum mendapatkan persetujuan dari Microsoft.

Adapun Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) menyarankan agar pembentukan kota cyber perlu mempertimbangkan akses komponen yang dibutuhkan, ketersediaan pasar, dan dukungan dari pemda setempat.

Menurut FTII, antara penyedia aplikasi ataupun industri perangkat keras dengan komponen yang dibutuhkan tidak boleh berjauhan. (arif.pitoyo@bisnis.co.id)


Posted at 11:47 am by toms2609
Make a comment  




Monday, August 01, 2005
'WiMax bukan lahan carrier'

Sumber: Bisnis Indonesia, Senin, 1 Agustus 2005

JAKARTA: Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menegaskan WiMax merupakan salah satu bentuk last mile connection, sehingga tidak selayaknya menjadi hak operator telekomunikasi.

"Layanan WiMax berada di tingkat pengguna akhir sehingga tidak bisa digolongkan sebagai teknologi infrastruktur di tingkat carrier [operator telekomunikasi]," ujar Sekjen APJII Teddy Purwadi kepada Bisnis pekan lalu.

Istilah last mile connection mengacu pada koneksi antara PJI dan pengguna akhir yang memungkinkan akses ke Internet. Bentuk last mile connection yang umumnya dijumpai adalah jaringan telepon tetap ataupun seluler milik operator telekomunikasi.

Menurut Teddy, last mile connection adalah jatah para PJI untuk memberikan layanan koneksi Internet bernilai tambah kepada para pelanggannya, seperti jangkauan yang lebih luas dan koneksi yang lebih cepat.

WiMax merupakan satu varian teknologi nirkabel yang dikembangkan para vendor sebagai kelanjutan dari teknologi nirkabel jarak dekat wireless fidelity (Wi-Fi), memiliki jangkauan hingga 50 km, jauh di atas Wi-Fi yang hanya 100 meter.

Dia mengatakan jika WiMax dilihat sebagai salah satu sarana menyalurkan layanan bernilai tambah, penentuan pihak yang memiliki hak atas penyelenggaraannya tidak harus melihat kesiapan infrastruktur dan basis pelanggan.

"Sebenarnya siapa pun bisa menggelar koneksi WiMax untuk keperluannya sendiri, misalnya pengelola gedung. Jika demikian halnya, tidak berarti lantas pengelola gedung itu menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi."

Kendati demikian dia mengingatkan perlunya regulasi untuk menghindari tumpang tindih frekuensi sebagai pendukung lisensi penyelenggaraan. Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan regulasi mengenai WiMax kendati sudah dibentuk gugus tugas.

Dari sudut pandang para PJI, teknologi WiMax membebaskan mereka dari ketergantungan terhadap infrastruktur operator telekomunikasi dalam menyediakan akses Internet kepada pelanggannya.

Hal ini bukan berarti para PJI berupaya menyediakan layanan suara atau berlaku sebagai penyelenggara jaringan walaupun WiMax memungkinkan komunikasi suara berbasis Internet protocol (IP) atau VoIP (voice over IP).

Bisnis inti dari PJI adalah menyediakan komunikasi data dengan memanfaatkan berbagai teknologi last mile connection yang tersedia.


Posted at 10:47 am by toms2609
Comments (2)  




Thursday, July 28, 2005
'Beri operator lisensi WiMax'

Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis, 28 Juli 2005

JAKARTA (Bisnis): Operator GSM perlu mendapatkan kesempatan pertama untuk memegang lisensi penyelenggaraan WiMax (worldwide interoperability for microwave access) karena telah siap dalam infrastruktur dan basis pelanggan.

WiMax merupakan satu varian teknologi nirkabel yang dikembangkan para vendor sebagai kelanjutan dari teknologi nirkabel jarak dekat wireless fidelity (Wi-Fi). WiMax memiliki daya jangkau hingga 50 km, jauh di atas Wi-Fi yang hanya 100 m.

Efisiensi penyelenggara WiMax oleh operator seluler bisa dilihat dari sisi investasi operator. Operator tidak perlu menyediakan frekuensi yang berbeda-beda pada jaringan transmisi antar-base transceiver station (BTS)-nya.

Sementara kondisi saat ini operator seluler perlu menyediakan perangkat jaringan penghubung yang berbeda karena membutuhkan frekuensi yang berlainan yaitu antara 13GHz hingga 15GHz.

"Bila pemerintah tidak memberikan lisensi WiMax kepada operator seluler maka pemerintah perlu membuat aturan penomoran yang banyak menghabiskan energi dan biaya," ujar Mas Wigrantoro, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).

Konvergensi antara layanan seluler dan WiMax memungkinkan pelanggan memiliki nomor protokol Internet (IP) dan nomor seluler yang sama, sehingga hanya dengan melalui satu nomor pengguna bisa melakukan dan menerima pengiriman faksimili, telepon, dan e-mail.

Depkominfo telah membentuk gugus tugas mengenai WiMax itu, namun hingga kini belum menghasilkan keputusan apa pun.

Keputusan mengenai aturan WiMax memang sangat tergantung pada penetapan konsorsium penentu standar WiMax yang berisikan vendor-vendor teknologi informasi (TI) dunia dan berpusat di AS

WiMax, menurut dia, dipastikan akan melewati 3G mengingat teknologi dengan standar 802.16g itu bisa diimplementasikan ke notebook, personal digital assistant (PDA) dan ponsel sementara 3G hanya ponsel saja.

Dalam hal pasar penggunanya, WiMax diperkirakan lebih diminati dibanding 3G karena investasi operator relatif lebih murah. Selain itu, teknologi yang diusung WiMax juga dinilai lebih tinggi karena memiliki kecepatan dan kapasitas data yang jauh lebih besar dari 3G.

Pengembangan teknologi komunikasi 3G dinilai akan gagal dan tidak menghasilkan pendapatan bagi negara mengingat teknologi itu akan kalah populer dari wireless fidelity (Wi-Fi).

Pakar telekomunikasi Onno W. Purbo mengatakan langkah pemerintah untuk mengembangkan 3G bakal kandas seperti yang terlihat di negara-negara Eropa dan AS.

"Di negara-negara itu, penetrasi teknologi Internet nirkabel Wi-Fi jauh lebih cepat sementara 3G sangat rendah bahkan cenderung tidak laku," katanya kepada Bisnis kemarin.

Konsentrasi ke Wi-Fi

Menurut Onno, 3G akan kandas oleh WiFi yang dapat dibangun dengan harga lebih murah. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah lebih baik konsentrasi kepada WiFi dan WiMax.

Wi-Fi merupakan teknologi Internet yang memanfaatkan frekuensi radio dengan kecepatan antara 11 Mbps hingga 54Mbps dan standar IEEE 802.11a.

Biaya implementasi WiFi pada pita frekuensi 2,4 GHz hanya berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta sedangkan pada 5,8GHz hanya sekitar Rp2 juta sampai Rp5 juta.

Pemerintah, lanjutnya, sebaiknya tidak memaksakan teknologi 3G dan fokus pada pembebasan frekuensi 5,8GHz untuk WiFi, sementara implementasi WiMax juga perlu dilakukan secara hati-hati mengingat Wi-Fi dan teknologi itu bekerja pada frekuensi yang sama.

Pemerintah, menurut dia, akan menanggung kerugian yang besar bila regulasi mengenai 3G itu diteruskan. Seluler 3G merupakan teknologi komunikasi terkini yang telah diterapkan sejumlah negara. Seluler 3G lebih mengutamakan kecepatan transfer data dan ragam fasilitas dibandingkan evolusi sebelumnya.

Dengan 3G, pengguna bisa menggunakan berbagai aplikasi mulai dari komunikasi suara hingga aplikasi data seperti video streaming, VoIP, Internet nirkabel kecepatan tinggi, dan aplikasi lainnya.

Pemerintah akan membersihkan frekuensi seluler 3G untuk teknologi Wideband CDMA termasuk frekuensi untuk Telkom Flexi dan Indosat StarOne sebagai bagian dari langkah untuk melakukan tender ulang penyelenggaraan 3G pada pita frekuensi 1.900MHz-2GHz.

Layanan 3G Wideband CDMA dalam spektrum frekuensi di Indonesia bekerja pada pita 1.920 Mhz hingga 1.980 Mhz. Sementara CDMA1X bisa beroperasi pada pita 1.930 Mhz hingga 1.990 Mhz. Standar International Telecommunicatioan Union (ITU) mensyaratkan 3G hanya bisa bekerja pada spektrum yang terbatas yakni 60 Mhz.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Nasional Telekomunikasi (Apnatel) Rahardjo Tjakraningrat, mengatakan pemerintah perlu memberi waktu kepada operator untuk merelokasi frekuensinya setidaknya dalam jangka waktu lima tahun.

"Alokasi penggunaan frekuensi oleh operator yang saat ini akan digunakan untuk 3G bukanlah kesalahan operator yang bersangkutan, tapi hal itu merupakan kesalahan pemerintahan zaman dulu."

Kerugian operator akibat relokasi frekuensi, paparnya, harus ditanggung pemerintah sebagai buah kebijakan di masa lalu.

Kosekuensi dari relokasi oleh operator adalah pergantingan switching, pembaruan base transceiver station (BTS), dan perencanaan awal manajemen jaringan yang membutuhkan anggaran tidak kecil. (api)


Posted at 02:58 pm by toms2609
Make a comment  




Monday, July 25, 2005
Pemerintah rilis aplikasi desktop IGOS 10 Agustus

Sumber: Bisnis Indonesia, Senin, 25 Juli 2005

BANDUNG (Bisnis): Pemerintah pada 10 Agustus akan meluncurkan sistem aplikasi desktop IGOS, sebuah perangkat peranti lunak resmi yang dikembangkan dengan sistem terbuka (open source).

Dengan adanya piranti lunak yang mencakup sistem operasi dan sistem aplikasi untuk pengoperasian komputer ini, penggunaan software bajakan di Indonesia diharapkan akan menurun.

Kabid Sumber Daya Informasi Kementerian Riset dan Teknologi Kemal Prihatman menjelaskan sistem aplikasi desktop Indonesia Goes Open Source (IGOS) dikembangkan dalam dua versi.

Versi pertama berupa sistem operasi dan sistem aplikasi untuk pengetikan, internet sampai aplikasi office yang bisa diperoleh secara gratis. Perangkat lunak ini akan disimpan dalam satu repository nasional sehingga masyarakat bisa men-download software ini.

Kedua adalah versi berlisensi yang memiliki kelebihan dengan adanya sistem tambahan. "Versi ini akan didistribusikan oleh konsorsium PT INTI, LIPI dan Iptek- Net," ujarnya di sela-sela pembukaan pelatihan IGOS bagi anggota Asosiasi Warnet Indonesia (Awari) yang diadakan Regional IT Center of Excellence PT INTI akhir pekan lalu.

Sedikitnya 30 anggota Awari mengikuti pelatihan penerapan paket Waroeng IGOS secara gratis yang terdiri dari aplikasi jaringan, billing system, security, aplikasi office, browser, e-mail dan chatting. Tim IGOS juga telah mengembangkan sistem aplikasi IGOS laba-laba, berdikari dan kuartet.

Pelaksana Tugas Dirut PT INTI Said Firman mengemukakan BUMN itu terlibat dalam IGOS karena industri telekomunikasi akan semakin terintegrasi dengan teknologi informasi.

Untuk itulah, perusahaan yang tadinya fokus pada sektor manufaktur perangkat telekomunikasi, kini juga mengembangkan konten dan teknologi informasi, termasuk mendukung program pemerintah dalam mengembangkan software baru.

"Dukungan diwujudkan a.l. dalam bentuk pelatihan software IGOS bagi anggota Awari serta mendistribusikan perangkat lunak tersebut," katanya.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo Cahyana Ahmadjayadi di tempat yang sama mengemukakan mulai bulan depan akan mengaudit penggunaan software di lingkungan departemen komunikasi dan informasi.

Audit serupa akan dilanjutkan kepada instansi yang mendeklarasikan program IGOS yaitu Kementerian Ristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Departemen Pendidikan Nasional.

"Audit ini diharapkan akan bergulir menjadi kampanye penggunaan perangkat lunak yang berlisensi, sehingga akan menurunkan tingkat pembajakan software."

Dia mengatakan Indonesia saat ini masuk dalam peringkat pertama negara yang paling banyak menggunakan software bajakan. Sebab sekitar 87% perangkat lunak yang digunakan diindikasikan produk illegal.

Tapi, paparnya, dilihat dari penetrasi komputer di Indonesia yang mencapai 8 juta unit, berarti yang menggunakan software bajakan sekitar 6 juta unit. (asm)


Posted at 03:30 pm by toms2609
Make a comment  




Previous Page Next Page
 

Pendahuluan..

Kumpulan berita-berita yg tersedia on-line dari berbagai sumber. Isi berita yg dikliping berkaitan dengan masalah telematika. Isi berita tidak terbatas pada aspek teknolgi dari telekomunikasi dan informasi, tetapi juga aspek bisnis, hukum, sosial, ekonomi, bahkan politik dari 'dunia' telematika.

Tentu saja, ane tidak punya kesempatan utk mengkoleksi secara komprehensif; minimal hal-hal yang ane nilai menarik, berhub. dengan aktifitas sekarang coba ane blog di halaman ini.

Sorejya....

Note: Kata TELEMATIKA, berasal dari istilah bahasa Perancis "TELEMATIQUE" yang merujuk pada bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi. Para praktisi menyatakan bahwa TELEMATICS adalah singkatan dari "TELECOMMUNICATION and INFORMATICS" sebagai wujud dari perpaduan konsep Computing and Communication.







 

<< February 2012 >>
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
 01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29



Tinggalkan Pesan..

Smilies List

by wdcreezz.com

Nama:
Email/URL:
Pesan:








 
Contact Me

If you want to be updated on this weblog Enter your email here:




rss feed